KALIMANTAN SELATAN – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel)telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4, 22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan Sayuti menerangkan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“ Gubernur memutuskan, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/11/2023).
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Irfan menambahkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
“ Penentuan UMP ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,”
Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.(bs/ist)