MARTAPURA,- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar musnahkan 56 perkara barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika di halaman kantornya, Rabu (31/5/2023) pagi.
Seberat 92,9605 gram sabu-sabu dalam kasus narkotika dan psikotropika dimusnahkan Kajari bersama Forkopimda Banjar dan stake holder terkait menggunakan blender dengan cairan detergen.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya seperti botol alkohol 95 persen dimusnahkan dengan cara ditumpahkan kedalam ember. Handphone dimusnahkan menggunakan palu, toples atau wadah kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam (Sajam) terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.
Kajari Banjar M Bardan mengatakan sebanyak 101 putusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan adalah sebagai wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihaknya.
Diungkapkannya, dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut 56 perkara adalah kasus Narkotika dan Psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila.
Lebih lanjut, Bardan juga meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika, sehingga nantinya perkara-perkara pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab d tempat tersebut.
Sementara Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud, melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir Narkotika di daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 120 botol alkohol 95 persen Cap Gajah kasus Tindak pidana ringan (Tipiring), 59 buah handphone kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika serta 45 buah toples atau wadah kosmetik kasus penipuan. Selain itu, 39 buah sajam, 27 lembar baju, celana dan kain kasus perlindungan anak.(ppn)