BANJARMASIN – Sudah berjalan 3 (tiga) kali Giat Pemeriksaan Kelaikan Mobil Angkutan Barang di bulan Juli 2023 masih banyak didapati angkutan yang melanggar ketentuan yang dipersyaratkan dan surat menyurat tidak lengkap.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan Giat kali ini di Jalan Pramuka Km 6 (Terminal Km 6), Kamis, (20/7/23).
Pada giat kali ini terjaring 15 mobil tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat menyuratnya dan 15 mobil yang telah habis masa uji berkala (KIR) yang belum di perpanjang.
Menurut Kepala Bidang Pengasawan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, SE, mengatakan, masih kurangnya kesadaran para supir dan pengusaha tidak mengurus ijin KIR dan kelengkapan surat menyurat kendaraannya tidak lengkap.
Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus dan mobil angkutan barang.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Dengan di ujinya KIR di mobil angkutan tersebut maka akan menyatakan mobil tersebut itu laik jalan.
Karena dengan kendaraan yang laik jalan akan meningkatkan kualitas keselamatan dan lingkungan lalu lintas.” tutupnya.(bs)