Home / Berita

Sabtu, 1 April 2023 - 19:46 WIB

ASN, POLRI,TNI dan Pensiunan Dapatkan THR dan Gaji Ke 13 Tahun Anggaran 2023

BANJARMASIN, -Pemerintah telah mengumumkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke13 Tahun 2023 untuk seluruh ASN Pusat dan Daerah, Anggota TNI/Kepolisian serta para Pensiunan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023.

Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2023 dalam rangka menjaga momentum pemulihan daya beli Masyarakat dengan mengendalikan inflasi melalui berbagai program perlindungan sosial, serta mendorong konsumsi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini.

Di samping itu, secara khusus disampaikan bahwa latar belakang pemberian THR dan Gaji Ke 13 kepada ASN adalah merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN demi menjaga pertumbuhan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat sekaligus dalam upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Baca Juga :  Wabup Banjar Serahkan Penghargaan Pada Upacara Peringatan Hardiknas

Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, beberapa kebijakan pengaturan pemberian THR tahun 2023 antara lain THR diberikan kepada ASN Pusat/Daerah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi Pemda, paling banyak diberikan 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 % tunjangan profesi Guru serta 50 % tunjangan profesi Dosen;

Baca Juga :  Kepala DPMD Banjar Sampaikan Target Dimensi Indeks Desa Membangun (IDM)

Pencairan THR direncanakan akan dimulai H -10 Idul Fitri , satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM pada H -10 ke KPPN dan dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembayaran THR 2023 untuk ASN Pusat di Kalimantan Selatan diperkirakan akan mencapai nilai sebesar Rp 197,07 miliar yang diberikan kepada 28.265 ASN Pusat dan 10.247 anggota TNI/POLRI.

Selain mengatur pemberian THR, PP No. 15 Tahun 2023 juga mengatur pemberian gaji ke 13 tahun 2023 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023 dengan komponen
dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.(bs)

Share :

Baca Juga

Berita

DKUMPP Gelar Sosialiasi dan Ekspose Hasil Program Gelang Anting 2024

Berita

27 Anggota Paskibraka Kabupaten Banjar Tahun 2023 , Dikukuhkan

Berita

Pemkab Banjar Laksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI

Berita

Maknai Kemerdakaan Dengan Berjuang Bersama Mengisi Pembangunan Dengan Hal Positif

Berita

4 Rumah Terbakar di Gang Karya, Ini Data Pemiliknya

Berita

Wujudkan Seleksi Anggota Bawaslu Berintegritas, Bawaslu – Polda Kalsel Kembali Gelar Sosialisasi

Berita

Bangun Masjid dan Fasilitas Pendidikan, Ponpes RMA Guntung Manggis Banjarbaru Galang Donasi

Berita

Penanganan Perkara Kasus Online Stagnan dan Akan Dilaporkan ke Mabes Polri