Home / Berita

Kamis, 27 April 2023 - 07:55 WIB

Baleho Bando dan Baleho Berdiri di Median Jalan Segera Diterbitkan

BANJARMASIN,- Pemko Banjarmasin akan melakukan penertiban baleho bando atau baleho yang membentang di jalan raya tadi tahun 2023 ini.

Hal tersebut ditegaskan Ashadi Himawan, selaku Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPK PAD) Kota Banjarmasin, dilakukan oleh SKPD tertentu, namun eksekusi ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, bersama Tim Penataan Reklame yang dibentuk tahun 2021 yang lalu.

Bersama dengan Dinas PUPR, BPKPAD dan Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, sepakat sudah menolak rekomendasi perpanjangan ijin tersebut, baik itu yang melintang jalan atau baleho bando, maupun yang berdiri di tengah jalan ataupun di median jalan.

Baca Juga :  Bupati Banjar Lantik Dua Pejabat Tinggi Pratama

Disebutkan Ashadi, setelah penertiban di tahun 2020 lalu, Pemko Banjarmasin akan menganggarkan lagi eksekusi di tahun ini. Namun bersama-sama Dinas terkait Pemko Banjarmasin akan menyurati terlebih dahulu kepada pemilik baleho atau bando tersebut untuk membongkar sendiri. Karena pihaknya tidak sama sekali menerima pajak reklame yang berdiri, yang dari sekarang tidak dikeluarkan rekomendasinya dari DPMPTSP maupun dari PUPR dan BPKPAD.

“Jadi tahun ini kita bersama Tim akan bersurat kepada pemiliknya, Karena sejak tahun 2018 sampai sekarang kita tidak menerima pembayaran sama sekali sampai dengan sekarang ,” kata Ashadi.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Adakan Rakoor Desk Pilkada

Disisi lain, Ashadi juga menyayangkan, para pemilik baleho yang hingga kini masih menayangkan iklan di baleho yang dilarang itu, walapun pihaknya tidak menarik pajaknya. Adapun titik lokasi baleho baleho yang rekomendasinya ditolak tersebut ada di Jalan Ahmad Yani, Pangeran Samudera, Hasan Basry, Sutoyo S., S.Parman dan Haryono MT.

” Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif hingga dilakukan rapat bersama. Bila yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran dengan masa tertentu, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin.(bs)

Share :

Baca Juga

Berita

Deretan Prestasi Gemilang Pemkab Banjar di Tahun 2024: Bukti Kepemimpinan yang Visioner

Berita

Kukuhkan Ribuan Anggota BPD se-Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur Harapkan BPD Sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat

Berita

Pemkab Banjar Bantu Korban Musibah Kebakaran di 9 Kecamatan

Berita

Turnamen Pencak Silat Pagar Nusa Banjarbaru Digelar di Ponpes RMA

Berita

Lengkapi Dokumen KIR Agar Mudik Lebih Aman & Nyaman

Berita

Tim Satgas Ketahanan Pangan Pantau Kenaikan Harga Kebututuhan Pokok di Pasar Tradisional

Berita

Warga Kompas Bantu Layani Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul

Berita

Gubernur Kalsel “Rendahnya Angka Inflasi Indikator Keberhasilan Ekonomi”