Home / Pemerintahan

Rabu, 22 Februari 2023 - 04:34 WIB

BKPSDM Laksanakan Uji Kompetensi Para Pejabat Tinggi Pratama

MARTAPURA,- Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat untuk dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Erny Wahdini melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (21/02/2023) malam.

Ditambahkan Erny, pimpinan daerah wajib melakukan uji kompetensi terhadap perangkat daerah yang ada dipemerintahan daerahnya. Sementara tujuan uji kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau asesment dari Kepala Perangkat Daerah, baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

“Kami berharap, sebagai panitia pelaksana melihat bagaimana kinerja Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan visi misi Bupati-Wakil Bupati dan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” harap Erny.

Langkah ini lanjut Erny diambil oleh Bupati, untuk menjawab keinginan atau harapan agar rotasi/mutasi dilakukan lebih profesional.
Melalui assesment ini (berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN nomor B-576/JP.00.01/02/2023 tanggal 07 Pebruari 2023) nantinya akan diketahui kelayakan untuk menduduki sebuah jabatan.

Baca Juga :  BPBP Banjar Pantau Debit Air di Munggu Raya

“Ini bertujuan, agar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki referensi yang komperhensif pada saat menentukan pejabat yang akan didudukkan pada jabatan tertentu,” ungkap Erny.

Kegiatan diiikuti 24 Pejabat JPT di Kabupaten Banjar, dilaksanakan selama dua hari 21 dan 22 Februari 2023. Tim penguji dibentuk Bupati yang terdiri unsur perguruan tinggi 3 orang yakni dari Unlam, Rektor Uniska dan Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan.( ppn )

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua KPU Kalsel Berpulang..

Berita

Pelantikan dan Pengukuhan Ketua TP PKK 6 Desa di Wilayah Kecamatan Mataraman

Pemerintahan

Habib Husein bin Muhammad Al Kaff, Berikan Tausiyah di Peringatan Isra Miraj PTAM Banjar

Berita

Satu Abad NU Momen Untuk Bersyukur dan Refleksi

Berita

Sesuai Instruksi Bupati, DKISP Akan Pasang Kamera CCTV Tambahan di 63 Titik

Pemerintahan

Bupati Banjar Resmikan Jembatan Desa Handil Baru

Pemerintahan

Bupati , Wakil dan Sekda Banjar Sampaikan SPT TAHUNAN

Berita

Komitmen Bersama Perangi Narkoba YR KOBRA – PSNU PAGAR NUSA