Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:57 WIB

BPKPAD Banjarmasin Uji Petik Potensi Parkir Berbayar dan Parkir Cuma-cuma

BANJARMASIN, – Optimalisasi pelayanan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin semakin gencar melakukan pengawasan dan pemasangan 200 unit OTM yang dipasang di obyek pajak yang sudah didata dan dibantu Bank Kalsel sebanyak 300 unit.

Menurut Ashadi, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPK PAD Kota Banjarmasin hingga saat ini total alat perekam sudah ada sekitar seribu unit lebih, yang mana juga sebelumnya sudah ada beberapa alat perekam pajak parkir yang sudah dipasang di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“ Kedepannya kita akan segera melakukan pengawasan, dengan memasang Gate Parkir System di lima tempat dengan sistem rolling dalam setahun di sekitar 10 lokasi. Untuk enam bulan pertama ada lima lokasi, untuk pemasangan gate yang difasilitasi oelh Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD di bidang penagihan dan pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Uniska MAAB Banjarmasin Gelar Program Konversi 800 Ribu/Hari Selama Ramadhan

Ashadi menambahkan bahwa pihaknya akan berkonsentrasi atau fokus pada pajak parkir dengan memasang kamera PCM untuk menghitung sekaligus uji petik potensi di tempat usaha tersebut untuk pengelolaan parkirnya.

“ Kita lihat sekarang, Pembayaran parkir masih kurang wajar, karena pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ada, maka dari itu Kita lakukan uji petik yang memang sesuai dengan arahan dari KPK maupun BPK untuk menghitung potensi sebenarnya, ” tambahnya.

Baca Juga :  Belasan Ton Ikan di Desa Mali Mali Mati

Potensi yang dihitung tersebut, jelas Ashadi, baik untuk parkir berbayar maupun parkir yang Cuma-Cuma. Pihak PHRI dan perbankan juga sudah diimbau dan diingatkan pada tahun 2022 lalu bahwa parkir tersebut akan dilakukan pemungutan dan sudah disosialisasikan. Diharapkan pendataan dari BPKPAD untuk melakukan pendataan ataupun penghitungan penetapan kepada yang bersangkutan menjadi wajib parkir sebagai parkir berbayar maupun yang Cuma-Cuma. Karena yang dijadikan wajib pajak adalah tempat usahanya. Baik itu melayani perbankan dan lainnya, selain pemerintah, itu digratiskan.(bs)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Sepuluh Kali Berturut-Turut

Berita

Tanaman Ratusan Pohon Sambut HUT Ke 65 Kodam VI Mulawarman

Berita

BPBD Banjar Lakukan Pantauan Tinggi Muka Air Di Dua Desa

Berita

Bupati Banjar Keluarkan Sanksi Administrasi Untuk Kades Tambak Anyar Ulu

Berita

H-3 Arus Mudik Masih Lengang

Berita

KSOP Kelas 1 Banjarmasih Kerahkan Seluruh Armada KM Untuk Sukses Mudik Lebaran 2023

Berita

Ribuan Jemaah Lantunkan Shalawat Bersama Habib Syech

Berita

Paman Birin Borong Lelang Saprah Amal Majelis RMA