Home / Berita

Jumat, 14 April 2023 - 13:28 WIB

BPSK Banjarmasin Tetap Siap Melindungi dan Selesaikan Sengketa Konsumen

BANJARMASIN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin selama bulan suci ramadhan tetap menerima pengaduan dari konsumen, sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu hari senin-jumat, jam 08.00-15.00 WITA.

Para anggota BPSK Banjarmasin pun piket secara bergiliran di kantor BPSK Banjarmasin untuk pelayanan menerima aduan dari konsumen.

” Dalam rangka memaksimalkan layanan perlindungan konsumen, khususnya yang berada di banua kita tercinta, selama bulan suci Ramadhan, BPSK Banjarmasin tetap membuka layanan penerimaan pengaduan konsumen, ” terang Adam Nugraha Wirdhana, Anggota BPSK Banjarmasin yang piket pada hari ini (14/4/2023).

Baca Juga :  Penghujung Tahun, Bupati Banjar Sampaikan Hal Peting Yang Menjadi Perhatian Bersama

Sesuai dengan Prinsip BPSK, yaitu Mudah, Sederhana, Cepat, dan Gratis, maka seluruh aduan yang masuk tetap akan diproses sama seperti diluar bulan Ramadhan, dan apabila memang dinyatakan lengkap, bisa berlanjut ke persidangan tanpa menunggu lebaran idul fitri.

BPSK Banjarmasin sendiri adalah badan atau lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan wilayah kerja tidak hanya di Kota Banjarmasin, tetapi juga kabupaten kota di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dan wilayah lain yang merasa lebih dekat jaraknya ke Kota Banjarmasin.

” Bisa macam-macam, apakah permasalahan terkait perbankan, perdagangan, jasa, ataupun ketidaksesuaian produk yang dibeli dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pelaku usaha dan banyak lagi, ” sambung Adam, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banjarmasin ini.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Gelar DMSF Program YESS Tahun 2023

Sebagai satu-satunya BPSK di Kalimantan Selatan, Adam pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke BPSK Banjarmasin jika ada keluhan ataupun kekecewaan terhadap pelaku usaha. Termasuk di bulan ramadhan ini.

“ Untuk masyarakat atau konsumen yang memiliki perselisihan sengketa dapat melapor atau melakukan konsultasi pengaduan di kantor sekretariat BPSK Banjarmasin (Dinas Perdagangan Kalsel) sesuai jam dan hari kerja yang kami sebutkan tadi, ” tutup Adam.(bs)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Disdik Banjar Bekali Pendidik Dengan Penguatan Pendidikan Karakter

Berita

Kepala DKISP Banjar Tekankan Pengamanan Informasi kepada Peserta Bimtek

Berita

Platform Pelayanan Informasi Publik “Si Habar Manis” Karya Dr H Muhari, S.Ag, M.I.Kom

Berita

Pedagang Emas Antusias Ikuti Tera Ulang Timbangan

Berita

Dinkes Berikan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Banjir

Berita

Rapat Pengurus LPTQ Banjar Sinergikan Program Kerja Mendatang

Berita

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA NAHDLATUL ULAMA

Berita

Kemenko Polhukam RI Kumpulkan Data Kendala Tata Kelola Pemerintahan Di Pemkab Banjar