Home / Berita

Jumat, 14 April 2023 - 13:28 WIB

BPSK Banjarmasin Tetap Siap Melindungi dan Selesaikan Sengketa Konsumen

BANJARMASIN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin selama bulan suci ramadhan tetap menerima pengaduan dari konsumen, sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu hari senin-jumat, jam 08.00-15.00 WITA.

Para anggota BPSK Banjarmasin pun piket secara bergiliran di kantor BPSK Banjarmasin untuk pelayanan menerima aduan dari konsumen.

” Dalam rangka memaksimalkan layanan perlindungan konsumen, khususnya yang berada di banua kita tercinta, selama bulan suci Ramadhan, BPSK Banjarmasin tetap membuka layanan penerimaan pengaduan konsumen, ” terang Adam Nugraha Wirdhana, Anggota BPSK Banjarmasin yang piket pada hari ini (14/4/2023).

Baca Juga :  Berkarir Mulai Bawah, Fachrudin pantas Isi Kekosongan Dirut

Sesuai dengan Prinsip BPSK, yaitu Mudah, Sederhana, Cepat, dan Gratis, maka seluruh aduan yang masuk tetap akan diproses sama seperti diluar bulan Ramadhan, dan apabila memang dinyatakan lengkap, bisa berlanjut ke persidangan tanpa menunggu lebaran idul fitri.

BPSK Banjarmasin sendiri adalah badan atau lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan wilayah kerja tidak hanya di Kota Banjarmasin, tetapi juga kabupaten kota di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan dan wilayah lain yang merasa lebih dekat jaraknya ke Kota Banjarmasin.

” Bisa macam-macam, apakah permasalahan terkait perbankan, perdagangan, jasa, ataupun ketidaksesuaian produk yang dibeli dengan spesifikasi yang dijanjikan oleh pelaku usaha dan banyak lagi, ” sambung Adam, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banjarmasin ini.

Baca Juga :  Inklusi dan Literasi Keuangan di Kalsel Tidak Seimbang, Celah Untuk Investasi Bodong Masuk besar

Sebagai satu-satunya BPSK di Kalimantan Selatan, Adam pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke BPSK Banjarmasin jika ada keluhan ataupun kekecewaan terhadap pelaku usaha. Termasuk di bulan ramadhan ini.

“ Untuk masyarakat atau konsumen yang memiliki perselisihan sengketa dapat melapor atau melakukan konsultasi pengaduan di kantor sekretariat BPSK Banjarmasin (Dinas Perdagangan Kalsel) sesuai jam dan hari kerja yang kami sebutkan tadi, ” tutup Adam.(bs)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Saran Kanda Kesepuluh Sasar Desa Mandikapau Barat

Berita

Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda

Berita

Tuan Guru Muha Safari Dakwah di Kaltim, Ajarkan Tiga Kiat Meraih Qalbun Salim

Berita

BPPSDMP Kalsel Audiensi dengan Pemkab Banjar Bahas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita

KPU Banjar Gelar Rakoor Pengajuan Balon DPRD Banjar Untuk Pemilu 2024

Berita

Penyerahan Sertifikat Halal UPTD RPH dan Sertifikat Juru Sembelih Halal

Berita

Kemenkumham Kalsel Audiensi dengan Pemkab Banjar, Bahas Pembentukan Posbakum di Desa dan Kelurahan

Berita

Hari Ini Di Enam Desa Dapatkan Suplai Air bersih dari BPBD Banjar