Home / Berita

Rabu, 10 Juli 2024 - 15:41 WIB

Bupati Banjar Sampaikan Pendapat Akhir Tiga Raperda

MARTAPURA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dipimpin Ketua HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie, Rabu (10/07/2024) siang.

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar tersebut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, Dirut Perumda dan sejumlah anggota dewan.

Terkait tiga buah Raperda, Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Raperda tentang kerja sama daerah, penyelenggaraan penanaman modal dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Perda tentang kerja sama daerah dimaksudkan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelantikan Panwaslu Seluruh Kecamatan di Kota Banjarbaru

Perda ini, dikatakan Saidi dimaksud mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan daerah melalui kerja sama. Menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan pihak ketiga serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan lembaga di luar negeri berimplikasi terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang kerja sama daerah.

Baca Juga :  Ciptakan Talenta Muda Kreatif BPSDMP Kominfo Banjarmasin Gelar Bimtek

“Perda tentang Kerja Sama Daerah ini sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016 tentang kerja sama daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Saidi Mansyur juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Banjar atas saran, dukungan serta fasilitasi pembahasan tiga buah Raperda dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga tiga Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan efektif dan optimal sehingga dapat memberikan perlindungan serta mensejahterakan masyarakat”, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tradisi Syawalan Desa Balau Karang Intan

Berita

Pemusnahan Barang Bukti 71 Perkara

Berita

Milad Ke 3, Rombongan Majelis RMA Ziarah Kubur Wali Allah

Berita

Atlet Panahan Kabupaten Banjar, Siapkan Diri Seleksi Pra Pon

Berita

Bupati Banjar Keluarkan Sanksi Administrasi Untuk Kades Tambak Anyar Ulu

Berita

Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar, Bupati Banjar Ungkap Tantangan Infrastruktur Di Wilayah Terpencil Masih Menjadi Prioritas

Berita

Pondok Pesantren RMA Buka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2025-2026, Kesempatan Emas untuk Menimba Ilmu Agama

Berita

Kabupaten Banjar Pengguna TTE Terbanyak di Kalsel