Martapura,- Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Yang berbunyi menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan seluruh Pemangku Kepentingan di tingkat daerah dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia dengan mempertimbangkan karakteristik, tantangan, prioritas dan kemampuan daerah masing-masing.
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar, melaksanakan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme, di desa Cindai Alus (21/2/2023).
Kepala Desa Cindai Alus Samija menyampaikan terima kasih telah memberikan sosialisasi di desa tersebut.
“Saya berharap forum ini mampu memberikan masukan-masukan strategis tentang bagaimana mengoptimalkan penyebaran nilai-nilai wasathiyah untuk melawan paham radikal-terorisme, sebagai upaya mencegah ekstremisme dan terorisme,”ucap Samija.
Sekretaris Bakesbangpol mewakili Kepala Badan Wasis Nugraha menyampaikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN (PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme.
“Sebagaimana diketahui perkembangan kejahatan terorisme global telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan baik modus, kuantitas maupun kualitasnya. Indonesia tidak lepas dari sasaran terorisme. Terungkap fakta adanya keterkaitan jaringan militan lokal dengan jaringan internasional. Selain ancaman terorisme ancaman non tradisional lainnya yang muncul saat ini telah merebak pula lewat pintu sendi kehidupan bangsa,” jelas Wasis.
Ditegaskan Wasis, kita harus bergotong-royong bersama untuk melawan radikalisme dan terorisme, masyarakat di desa sebagai ujung tombak pemerintahan harus banyak membuat berbagai forum penyadaran salah satunya dengan mengintensifkan pola-pola Pembinaan melalui dakwah di mesjid.( ppn )