Home / Berita / Ponpes RMA

Sabtu, 11 Februari 2023 - 12:17 WIB

Guru Muhari : Valentine Day Haram

Tanggal 14 februari adalah tanggal sakral bagi yang suka merayakan valentine day. Berbagi hadiah, saling melepaskan kasih sayang dan cinta. Ekspresi seakan menjadi hal umum pada tanggal tersebut.

Valentine day diambil dari sejarah dengan masyarakat nasrani. Kata ‘Valentine’ sendiri diambil dari seorang pendeta ‘pelayan tuhan’ yang bernama Santo Valentine, dia adalah orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan.

Karena sikapnya yang menetang kebijakan kaisar, Santo Valentine pun dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Hari kematian Santo Valentine itu lah yang diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan dijadikan momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani.

Baca Juga :  UMKM Air Santri Masih Terkendala dan Perlu Dukungan Pemerintah

Budaya Nasrani itu pun kini dianggap milik bersama dan turut dirayakan oleh umat muslim.

Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur

Jika dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

Sementara seorang muslim meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Menurut saya, budaya ini tidak memiliki akar dalam budaya Indonesia. Jika Valentine ini diperingati untuk mengistimewakan satu hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi, dengan pacar pacaran, melakukan perbuatan zina maka jelas haram.
Allah sudah berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra’ayat 32)

Baca Juga :  Taubatlah Sebenar - Benarnya Taubat ( Taubatan Nasuha ) 

Fakta menunjukkan setiap perayaan Valentine, omzet penjualan kondom di apotek maupun di supermaket melonjak tinggi di seluruh Indonesia

Dalam perayaan Valentine kita sering menemukan kampanye seks aman dan bagi-bagi alat kontrasepsi.

Jadi valentine day adalah perayaan yang sangat dekat dengan zina yang dilarang keras oleh Islam. Oleh karena itu, hukum merayakan Velentine ini adalah haram, karena valantene adalah hari zina internasional

Share :

Baca Juga

Berita

Guru Penggerak Kabupaten Banjar Dikukuhkan

Berita

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banjar Bahas Peringatan Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Banjar

Berita

BPBD Banjar Garcep Salurkan Bantuan di Labuan Tabu

Ponpes RMA

Milad Guru Muha, Banyak Doa dan Ucapan Dari Semua Kalangan

Berita

Evaluasi SPBE 2023, Kabupaten Banjar Targetkan Nilai 2,6

Berita

Saidi Mansyur Targetkan Talenta Banua Martapura Lolos Ke Liga 2

Berita

Kejari Banjar Bersama BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Laksanakan FGD Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

Berita

Dispersip Gelar Lomba Literasi Keluarga