Home / Berita

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:16 WIB

Kejari Banjar Bersama BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Laksanakan FGD Implementasi Inpres 2 Tahun 2021

MARTAPURA, -Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) , tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden ( Inpres ) nomor 2 tahun 2021 , di aula Kantor Kejari , Selasa ,10/10/2023 siang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Murniati mengatakan tujuan dilaksanakan FGD adalah untuk memonitor sampai dimana Kabupaten / kota melaksanakan perintah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 04 tahun 2022 . Menurutnya Kabupaten Banjar telah berkomitmen menjalankan amanah dengan menganggarkan di tahun 2024, kepada pekerja rentan ,RT RW dan kewajiban Pemkab dalam menjalankan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ( P3KE) dan Pencegahan kemiskinan .

Baca Juga :  Pemkab Banjar dan Kejari Sosialisasikan Perdes Kepada Kades dan BPD

” Alhamdulillah di Kabupaten Banjar sudah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengubah regulasi sesuai kebutuhan terkait Inpres 2 tahun 2021. Serta KPU dan Bawaslu sudah dimasukkan perlindungan jaminan sosialnya ,semoga sudah terealisasi sebelum berlangsungnya pilkada,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menjelaskan bahwa di FGD tersebut Pemkab Banjar melaporkan bagaimana upaya yang telah dilakukan Pemerintah terkait terbitnya
Inpres 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Inpres 04 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Tahap Verifikasi dan Validasi Angka Kemiskinan di Kabupaten Banjar

” Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepada warga nya baik itu formal ,informal maupun pekerja kontruksi yang akan didata untuk diadakan perluasan . Berdasarkan data P3KE dan Pencegahan kemiskinan tersebut akan diprioritaskan dan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah, sehingga nantinya warga yang kurang mampu akan dapat manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin ,” tutupnya.(fad/ppn)

Share :

Baca Juga

Berita

TP PKK Banjar Peringati Maulid,Ajak Meneladani Sifat Rasulullah

Berita

Dinas PUPR & Pertanahan Kabupaten Banjar Dapatkan DAK Untuk Pemeliharaan 3 Jalan Desa

Berita

BPBP Banjar Pantau Debit Air di Munggu Raya

Berita

DKUMPP Gelar Sosialisasi Metrologi Legal Untuk Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Berita

Turnamen Pencak Silat Pagar Nusa Banjarbaru Digelar di Ponpes RMA

Berita

Perda Fasilitasi Pesantren, Begini Komentar Guru Muhari Ponpes RMA

Berita

Dalam 6 jam Polresta Banjarmasin Kembali amankan Belasan Remaja Genk Motor

Berita

Habib Idrus Al Habsyie Terpilih Jadi Ketua PMI Kabupaten Banjar