Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:47 WIB

Kenaikan Tarif Jasa Publik PERUMDA TIidak Bisa Jadi Patokan Peningkatan Pelayanan

BANJARMASIN, -Kenaikan tarif jasa layanan publik milik Pemerintah Kota Banjarmasin seperti PTAM Bandarmasih & Perum PALD hanya bisa digunakan untuk menjaga stabilitas perusahaan dan masih belum bisa menjadi tolak ukur peningkatan mutu pelayanannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Perumda Kota Banjarmasin Priyo Eko saat ditemui Kamis (16/02/2023 ).

Priyo menilai untuk meningkatkan mutu dan pelayanan Publik tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan kenaikan tarif jasa layanan publik, melainkan juga perlu adanya suntikan dana baik berupa investasi saham ataupun penyertaan modal segar.

Priyo juga menilai, apabila sebuah Perumda hanya semata mata berharap Investasi ataupun penyertaan Modal dari pemilik atas dasar dalih meningkatkan pelayanan, maka akan sangat jelas terkesan bahwa Perumda tersebut laksana seorang “Anak Manja” yang hanya bisa merengek makan kepada orang tuanya tanpa ada usaha.

Baca Juga :  Tuan Guru Fakhruddin Noor Momentum Religi SMKN 3 Banjarmasin

“Penambahan Investasi ataupun penanaman modal memang dibutuhkan, namun hal tersebut jangan dijadikan alasan sebagai satu satunya jalan keluar “ucap Priyo.

Hal yang tidak kalah penting lagi adalah Perumda haruslah juga diisi oleh SDM yang mumpuni, tidak bisa hanya diisi oleh orang orang dengan yang memiliki katagori Point of view atau unsur kedekatan apalagi politic will dengan sang penguasa.

” Sebuah Perumda haruslah diisi oleh sdm sdm yang mumpuni dan ahli dibidangnya, maka dengan begitu sense of care akan terbentuk dan mereka juga akan memiliki kemampuan Strugle of life dalam upaya mempertahankan kelangsungan dan kualitas hidupnya ” beber eko lagi.

Priyo juga memaparkan, bahwa masih ada cara lain dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yaitu dengan cara menyiapkan regulasi ataupun kebijakan yang sifatnya jangka panjang dan terintegrasi dengan kebijakan pelayanan publik lainnya dengan produk perda ataupun Perwali/Perbup sebagai payung hukumnya.

Baca Juga :  Camat dan Seluruh Kepala SKPD Banjar Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Solusi yang lain adalah dengan menjalin kerjasama Bisnis atau MOU dengan para investor dalam dalam upaya pengembangan usaha dengan pemanfaatan aset perusahaan daerah itu sendiri.

” Perumda tidak perlu menjadi penyelenggara ataupun pelaku kegiatannya karena itu akan mennyalahi tupoksi, jadi Perumda cukup menjadi koordinatornya saja, dengan begitu sayap bisnis berkembang, relasi semakin luas dan yang pasti income atas kerjasama juga didapatkan ” terang Priyo lagi.

Perumda akan sangat lamban kemajuannya bila dalam upaya pengembangan investasi apabila hanya memikirkan jalan pintas, tanpa ada persiapan memiliki jalan keluar alternatif atas masalah yang nanti di hadapi.(bs)

Share :

Baca Juga

Berita

90 Kader Se-Kecamatan Simpang Empat Ikuti Peningkatan Kapasitas

Berita

Mahasiswa STIE Indonesia Banjarmasin Ikuti Pelatihan Persiapan Wawancara Kerja

Berita

Babak Final Festival Maulid Habsyi Satu Abad NU  

Berita

Banyak Ponpes Belum Mandiri, DPW IPI Kalsel Maksimalkan Pembinaan

Berita

Program Sarjana Manajemen dan Akuntansi STIE Indonesia Banjarmasin Gelar Pelatihan Penulisan Naskah Publikasi

Berita

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023

Berita

Evaluasi SPBE 2023, Kabupaten Banjar Targetkan Nilai 2,6

Berita

KSOP Kelas 1 Banjarmasih Kerahkan Seluruh Armada KM Untuk Sukses Mudik Lebaran 2023