Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:03 WIB

KY Advokasi Hakim Jaga Marwah Martabat Perilaku Hakim

BANJARMASIN,- Komisi Yudisial RI kembali melaksanakan kegiatan Public Expose bersama 20 Penghubung di berbagai Provinsi, yang dihadiri langsung oleh Mukti Fajar Nur Dewata, selaku Ketua Komisi Yudisial RI, dalam kegiatan di Banjarmasin, Rabu sore (7/6/2023).

Dalam Public Expose tersebut, Fajar meminta agar setiap Provinsi ada Kantor Komisi Yudisial, dengan tujuan untuk mengimbangi Lembaga Pengadilan yang kini sudah ada sekitar 960 di seluruh Indonesia, dengan jumlah hampir 6000 Hakim. Hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan juga menjalankan fungsi konstitusional Komisi Yudisial yang utama untuk menjaga martabat keluhuran perilaku Hakim.

Disisi lain, KY mengajak elemen masyarakat untuk menjaga marwah para Hakim, karena jumlah kasus berdasarkan kunjungannya ke berbagai Pengadilan, ternyata Hakim hanya ada 6 orang dan kasusnya lebih dari seribu kasus, sehingga sehari bisa 45 kali sidang, yang akan menimbulkan potensi Hakim melakukan tindakan yang melanggar etika karena tidak sanggup menanganinya.

Baca Juga :  Liana Penny "IPM Kabupaten Banjar Alami Peningkatan 0,83 Persen"

” Kondisi tersebut bisa menimbulkan potensi seorang Hakim melakukan pelanggaran etik. Mungkin karena capek. Pengacaranya ngeyel, atau tersangkanya ngeyel. Maka marahlah. Padahal enggak boleh marah,” ungkap Mukti, penuh keprihatinan.

Menurut Mukti, KY bukanlah Komisi Pemberantas Hakim, karena Hakim seorang yang mulia dan harus dijaga marwahnya. Sehingga KY dianggap bukan saja sebagai Pengawas Hakim, tapi sebenarnya juga memberikan advokasi kepada para Hakim. Namun ternyata para Hakim di daerah tidak paham bahwa mereka (para Hakim) dilindungi.

Baca Juga :  Tausyiah di Balai Bahasa Guru Muha Jelaskan Silaturahmi dan Harmonisasi Keluarga

” Perlindungan tidak hanya untuk para Hakim dari kekerasan yang diterimanya, namun juga dari perendahan martabat mereka, seperti diiming-imingi dengan suap dan lain-lain ” imbuhnya.

Mukti membeberkan, laporan yang mereka terim selama ini hanya mengenai tindak kekerasan terhadap Hakim, melainkan juga terkait perihal perkara yang mereka tangani diiming-imingi dengan berbagai cara, yang mana kalau mereka terima itu sudah jelas pelanggaran, dan itu dapat membuat martabat seorang hakim jadi sangat rendah dan itulah yang harusnya dilindungi.(bs)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelatihan Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat

Berita

Lepas 452 Jemaah Calon Haji, Bupati Banjar Ingatkan Selalu Jaga Kesehatan

Berita

Habib Idrus Beserta Jajarannya Kunjungi Kafilah Kabupaten Banjar

Berita

Persiapan Pembukaan MTQ/STQ, Kecamatan Gambut Gelar Gladi Bersih

Berita

Kepala  SKPD Pemprov Kalsel, Ikuti Sosialisasi NIK-NPWP

Berita

Dekranasda Banjar Boyong Sembilan Produk Unggulan Di INACRAFT 2023

Berita

Persiapan Pelayanan Ramadhan Reservoir IPA 2 Pramuka dibersihkan

Berita

Tradisi Budaya Alat Musik Tradisional Kintung