BANJARMASIN,- Komisi Yudisial RI kembali melaksanakan kegiatan Public Expose bersama 20 Penghubung di berbagai Provinsi, yang dihadiri langsung oleh Mukti Fajar Nur Dewata, selaku Ketua Komisi Yudisial RI, dalam kegiatan di Banjarmasin, Rabu sore (7/6/2023).
Dalam Public Expose tersebut, Fajar meminta agar setiap Provinsi ada Kantor Komisi Yudisial, dengan tujuan untuk mengimbangi Lembaga Pengadilan yang kini sudah ada sekitar 960 di seluruh Indonesia, dengan jumlah hampir 6000 Hakim. Hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan juga menjalankan fungsi konstitusional Komisi Yudisial yang utama untuk menjaga martabat keluhuran perilaku Hakim.
Disisi lain, KY mengajak elemen masyarakat untuk menjaga marwah para Hakim, karena jumlah kasus berdasarkan kunjungannya ke berbagai Pengadilan, ternyata Hakim hanya ada 6 orang dan kasusnya lebih dari seribu kasus, sehingga sehari bisa 45 kali sidang, yang akan menimbulkan potensi Hakim melakukan tindakan yang melanggar etika karena tidak sanggup menanganinya.
” Kondisi tersebut bisa menimbulkan potensi seorang Hakim melakukan pelanggaran etik. Mungkin karena capek. Pengacaranya ngeyel, atau tersangkanya ngeyel. Maka marahlah. Padahal enggak boleh marah,” ungkap Mukti, penuh keprihatinan.
Menurut Mukti, KY bukanlah Komisi Pemberantas Hakim, karena Hakim seorang yang mulia dan harus dijaga marwahnya. Sehingga KY dianggap bukan saja sebagai Pengawas Hakim, tapi sebenarnya juga memberikan advokasi kepada para Hakim. Namun ternyata para Hakim di daerah tidak paham bahwa mereka (para Hakim) dilindungi.
” Perlindungan tidak hanya untuk para Hakim dari kekerasan yang diterimanya, namun juga dari perendahan martabat mereka, seperti diiming-imingi dengan suap dan lain-lain ” imbuhnya.
Mukti membeberkan, laporan yang mereka terim selama ini hanya mengenai tindak kekerasan terhadap Hakim, melainkan juga terkait perihal perkara yang mereka tangani diiming-imingi dengan berbagai cara, yang mana kalau mereka terima itu sudah jelas pelanggaran, dan itu dapat membuat martabat seorang hakim jadi sangat rendah dan itulah yang harusnya dilindungi.(bs)