Home / Berita

Kamis, 7 September 2023 - 18:56 WIB

Larangan Parkir di Jalan Pengeran Suriansyah Banjarbaru

BANJARBARU,- Titik-titik parkir yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, dibebaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin untuk memperlancar arus lalu lintas jalan yang berada di lokasi jantung kota.

Larangan parkir di bahu atau Jalan Pangeran Suriansyah ini telah resmi diberlakukan sejak beberapa hari kemarin. Pantauan pada Kamis (7/9/23) siang pasca adanya kebijakan ini, lalu lintas di Jalan Pangeran Suriansyah terlihat lengang. Kondisi area jalan juga nampak tertata rapi dan bersih.

Sebelumnya, lokasi jalan ini kerap menjadi sasaran parkir kendaraan roda empat. Terutama pada malam hari ini, di mana puluhan hingga seratusan kendaraan roda dua terpakir di bagian sisi kanan jalan sehingga menyebabkan kemacetan di area jantung kota dan merembet ke jalan utama, Jalan A Yani.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengakui bahwa larangan parkir ini sudah menjadi kesepakatan pihaknya. Ia tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah yang diduga menjadi dalang kemacetan.

Baca Juga :  Bank Kalsel Dukung 3500 Bibit Mangrove di Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup

“Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” ucap Aditya.

Disisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit menyatakan bahwa jalan tersebut cukup padat, mengakibatkan arus lalu lintas masyarakat sering terganggu.

“Jalan Pangeran Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil, selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titik parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika sampai saat ini masih ada yang memungut parkir, maka sudah dipastikan itu ilegal. Bahkan pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.

“Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” terangnya.

Baca Juga :  Kadinsos Banjarbaru Serahkan Bantuan Walikota Kepada Anak Yatim dan Dhuafa di Pondok RMA

Senada, Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan water barrier untuk membuat tanda larangan.

“Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di kawasan Jalan Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan,” ucapnya.

Adi Royan juga menjelaskan, pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.

“Pemasangan pembatas atau rambu larangan tanggal 31 Agustus jam 12.00 malam. Artinya per tanggal 1 September sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu,” ucapnya.

Disinggung soal di mana akan ada pemindahan kantong parkir, Adi Royan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan survei.(media kita/dma/ ppn)

Share :

Baca Juga

Berita

BSI Dipercaya Salurkan Bantuan Program Bedah Rumah Kalsel

Berita

Kunker Wakapolri, Tinjau Panen Raya

Berita

Silaturahmi Porda Permpamsi Kalsel

Berita

Sampaikan Capaian Pembangunan Makro Tahun 2023, Wabup Banjar : Hasil Yang Dicapai Sangat Membanggakan

Berita

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Sepuluh Kali Berturut-Turut

Berita

Bupati Serahkan Bonus Kepada Juara MTQN XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel

Berita

Meriahnya Hari Santri Nasional di Kabupaten Banjar

Berita

Wabup Banjar Sampaikan Raperda Tentang Kerjasama Daerah