Home / Berita

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:10 WIB

Lindungi Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus

MARTAPURA – Guna menjaga kuantitas barang dan perlindungan kepada konsumen, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar lakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dibeberapa toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024) pagi.

Menurut Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Ahmad Baihaqi, dari pengawasan tersebut menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya. Yaitu produk minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut. Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya.

Baca Juga :  Program Sarjana Manajemen dan Akuntansi STIE Indonesia Banjarmasin Gelar Pelatihan Penulisan Naskah Publikasi

Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan. Ia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.

“Wewenang kami hanya menyurvey, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributornya bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terangnya.

Sementara Fika pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai sampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, ia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag.

Baca Juga :  60 Santri TPQ Ponpes RMA Terima Rapot

“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.

Adanya pengawasan tersebut lanjut Fika membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan. Ke depan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk, dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari Kemendag tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Banjar Gelar Peringatan Isra Mikraj

Berita

Pelatihan Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat

Berita

Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Banjar Ikuti Bimtek Pendataan Perpustakaan

Berita

Forum Anak Kabupaten Banjar Berikan Kontribusi Terbaik Bagi Kabupaten Banjar

Berita

Kalak BPBD dan Kajari Banjar Salurkan Bantuan Logistik

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2023

Berita

Pawai Hijriah Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

Berita

Ponpes Tahfidz RMA Terima Santri Baru