MARTAPURA,-;Rapat Koordinasi (Rakoor) Camat Se-Kabupaten Banjar dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice dilaksanakan di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura Selasa (4/4/2023) pagi.
Sambutan Bupati Banjar yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan Restorative Justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
“Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara”katanya.
Masruri menjelaskan dengan disosialisasikan Restorative Justice untuk Para Camat,dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara Restorative Justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung.
“Syarat pelaksanaan Restoratif Justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan”jelas Bardan.
Bardan menambahkan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan secara Restorative Justice.
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar diantaranya Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.
Pada Kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan secara simbolis Komitmen Bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Kecamatan di Kabupaten Banjar oleh Camat Martapura Barat,Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang yang disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Kajari Banjar.(ppn)