MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Hukum Setda berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banjar sosialisasikan Peraturan Desa kepada para kepala desa dan BPD se Kabupaten Banjar ,di Aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar , Senin 24/7/2023 pagi.
Acara tersebut dibuka oleh Sekda Banjar HM Hilman dengan dihadiri Kajari Banjar M Bardan beserta jajaran , Kepala Dinas PMD Syahrialuddin dan Ketua APDESI beserta anggota.
Sekda Banjar HM Hilman mengatakan untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan maupun diundangkan merupakan kewajiban pemerintah daerah .
” Maka sosialisasi hari ini penting kita laksanakan demi terwujudnya desa yang maju . Saya juga minta kepada kepala desa dalam menyusun RPJM ,RKP dan APB desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah , agar pembangunan yang dilakukan Kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan ,” harapnya .
Terkait dengan penggunaan dana desa, lebih lanjut Hilman mengharapkan kepada seluruh aparat desa agar dapat mengelolanya berdasarkan azas azas transparansi , akuntabel ,partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Sementara itu Kajari Banjar Muhammad Bardan turut mengapresiasi Pemkab Banjar dengan digelarnya sosialisasi PERDES tersebut . Menurutnya kewenangan dalam pengelolaan potensi desa harus bisa dilakukan ,dengan harapan perangkat desa bisa lebih profesional dalam membangun desa .
” Ini bagus kedepannya sehingga kepala desa dan perangkat desa semakin memahami kapasitasnya dalam kewenangan membangun desa . Ini akan memberikan pencerahan antara Pemkab dan Pemdes untuk peningkatan kesejahteraan ,” pungkasnya.(ppn)