MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022 untuk ke10 (sepuluh) kalinya.
Penetapan itu disampaikan dalam SK Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) RI, Yasonna H Laoly, yang diterbitkan 15 November 2023 bersama 261 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Hasil penilaian dari KemenkumHAM RI menetapkan Kabupaten Banjar mendapat predikat Peduli HAM karena dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi warganya.
“Alhamdulillah Pemkab Banjar untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 ditetapkan dan mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM,” kata Bupati Banjar Saidi Mansyur, di Martapura, Rabu (23/11/2023).
Menurut Saidi, penilaian di tahun 2023 ini, merupakan penilaian atas capaian indikator-indikator yang dilaksanakan tahun 2022 dengan mengacu pada PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
”Pemerintah daerah patut berbangga atas apresiasi yang diberikan KemenkumHAM dalam upaya kita untuk membina dan mengembangkan kabupaten peduli HAM ini,” ujarnya.
Diraihnya Penghargaan Kabupaten Peduli HAM lanjut Saidi tidak terlepas dari sinergitas perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada serta dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan program-program Pemkab Banjar.
Pemkab Banjar telah ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli HAM, ke depan lanjutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk lebih meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Kabupaten Banjar.
“Baik pemenuhan hak sipil dan politik seperti hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme serta hak hak atas kependudukan, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang melingkupi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan dan hak atas perumahan yang layak serta hak perempuan dan anak,” pungkasnya.