BANJARBARU ,- Beberapa waktu lalu tersiar kabar Keluhan para guru mengaji di Banjarbaru yang tak menerima insentif dikarenakan pembatasan usia, kemudian mendapatkan respons dari DPRD Banjarbaru dalam hal ini Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Takyin Baskoro.
Politisi Nasdem ini menuturkan, Banjarbaru memiliki salah satu visi yaitu Agamis. Peran serta guru mengaji di TPA inilah yang dapat membentuk karakter generasi muda Kota Idaman dan peran ini sangat strategis.
“Jadi tidak seharusnya apabila Disdik melakukan kebijakan sepihak. Yang mengakibatkan keresahan bagi para guru mengaji, yang selama ini telah berjasa mendidik anak-anak kita,” imbuh Baskoro.
Dirinya menekankan, keberadaan guru mengaji ini bukanlah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer. Sehingga tak layak jika aturan untuk guru mengaji malah mengacu pada aturan yang diberlakukan untuk ASN, yaitu pensiun pada usia 60 tahun.
“Karena mengajar mengaji ini merupakan bagian dari profesi yang tak serta merta dimiliki oleh semua orang,” tegas Baskoro.
Menanggapi hal tersebut,Pengelola Lembaga Pendidikan Ponpes RMA Banjarbaru Siti Ahmadah, mengatakan terkait pembatasan usia bisa dengan penerapan usia minimal 21 tahun ini karena usia 20 tahun ke bawah memang secara psikologis belum matang dalam mengajar terlebih saat menghadapi berbagai macam karakter peserta didik.
“Terkait pembatasan usia maksimal 60 tahun untuk guru mengaji yang menerima insentif dan di kebijakan baru tak mendapatkan lagi , perlu dipertimbangkan juga tentang banyaknya lembaga – lembaga Pendidikan Al Qur’an (TPQ, RTQ, Madin dsb.)” ujar Ustadzah Mahda melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 13/04/2023 ) sore.
Dirinya menambahkan , otomatis sekarang banyak juga guru – guru muda pengajar Al Qur’an baru yang perlu dipertimbangkan kesejahteraannya terutama yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima insentif.
“Dalam hal ini pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menanggapinya misal dengan penambahan kuota penerima insentif, sesuai dengan visi misi Pemko Banjarbaru yang agamis” pungkasnya. ( ppn )