BANJARMASIN, – Tarif setoran parkir Pasar Sentra Antasari Banjarmasin yang semula hanya Rp 75 juta naik menjadi Rp 93 juta perbulan, dan hal tersebut dianggap sangat memberatkan bagi pengelola.
Hal tersebut terungkap dalam kesempatan pertemuan Pihak pengelola Parkir Sentra Antasari dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/3/2023).
Wakil Pengelola Parkir Sentra Antasari Banjarmasin, Didik Supriyanto mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut, pasalnya kebijakan itu dianggap dan terkesan sepihak.
“ Ditengah kondisi seperti ini tentulah sangat membebani kami selaku pengelola parkir, ” ucap Didik Supriyanto kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Disebutkannya, sebelumnya pemerintah Kota Banjarmasin mengenakan kenaikan tarif setoran di atas Rp100 juta. Namun setelah melewati rangkaian negosiasi, maka diturunkan menjadi Rp93 juta.
“ Nilai 93 Juta tersebut masih terlalu tinggi, kami ingin setoran dikembalikan seperti awal yakni Rp75 juta per bulan, dikarenakan kondisi Pasar Antasari yang kini semakin sepi pengunjung ” harap Didik.
Ketua YLKI Kalsel, H Fauzan Ramon mengatakan, jika kebijakan tersebut diambil sepihak, maka tentulah sangat membebani konsumen.
“ Saya berharap Dishub atau Walikota Banjarmasin meninjau ulang tarif kenaikan itu,” ucapnya lagi.
Namun begitu, Fauzan juga meminta pengelola parkir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dikarenakan mereka membayar, maka seharusnya diberikan pelayanan maksimal.
” Pengelola parkir Sentra Antasari dan Pemko Banjarmasin perlu secepatnya untuk duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut agar permasalahan ini tidak berlarut larut ” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar mengaku, sudah menggelar sosialisasi ihwal kenaikan tarif setoran yang mana salah satu pertimbangannya adalah kajian dari Universitas Lambung Mangkurat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin.
” Target PAD 2023 di sektor pajak retribusi naik dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni dari Rp 4 miliar menjadi Rp 6 miliar pertahun. Yang berarti ditarget naik 50 persen, maka dari itulah pemko berusaha mengoptimalkan potensi potensi PAD khusunya di sektor retribusi parkir untuk lebih maksimal lagi ” tutupnya.(bs)