MARTAPURA,- Etle Mobile adalah tilang elektronik yang dilakukan bergerak atau mobile, jika ditemukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan memfoto plat nomor kendaraan si pelanggar lalu lintas untuk kemudian nantinya akan dikirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas tadi.
Karena merupakan hal baru masih ada kendala ditemui terutama pada data pelanggar lalu lintas karena data terbaca sistem adalah plat nomor kendaraan sedangkan masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan namun masih belum balik nama kepemilikan pada STNK kendaraan yang dimiliki,, demikian diungkapkan Baur Tilang Polres Banjar Wendi Yunianto saat menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Jumat (10/02/2023) pagi.
“Kendala tersebut menjadi perhatian utama jajaran kepolisian untuk melengkapi sistem kedepannya dalam penerapan tilang secara elektronik ini khusus ” Etle Mobile ” merupakan sistem tilang elektronik yang dilakukan secara mobile kemudian tidak harus di jalan utama namun juga menyasar pada pelanggar lalu lintas di jalan biasa atau jalan tembus” ungkap Wendi.
Wendi menerangkan jika Etle Mobile ini sendiri telah dilaksanakan di Kabupaten Banjar dan mengimbau masyarakat melengkapi surat menyurat kendaraan terutama memperpanjang masa berlaku STNK dan segera lakukan proses balik nama jika masih memakai nama pengguna terdahulu. ( ppn )