BANJARBARU – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel menyerahkan Badan Hukum Koperasi Pondok Pesantren (Kopotren) Raudhatul Muta’allimin Annahdliyah (RMA) Banjarbaru, saat Tablig Akbar di Ponpesnya, Senin (3/6/2024) kemarin.
Badan Hukum Kopontren tersebut diserahkan Perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gusti Yanuar Rifai yang diterima Pimpinan sekaligus Pengasuh Ponpes RMA Muhari.
Dikonfimasi melalui Whatsapp, Kamis (6/6/2024) siang, Muhari berharap dengan terbit nya badan hukum koperasi maka Ponpes RMA sudah mempunyai legalitas untuk melakukan usaha ekonomi sehingga dapat menopang kegiatan pondok dan panti asuhan kedepan. “Saya berharap pengurus koperasi bisa melakukan usaha go publik atau berusaha diluar lingkungan ponpes,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) RMA Banjarbaru Ustadzah Ahmada, bahwa Ponpes disamping menjadi komunitas pendidikan agama juga menjadi komunitas ekonomi. Ia mengaku, pesantren kenyataannya adalah lembaga potensial untuk bergerak ke arah ekonomi berbasis syariah, sebagaimana kekuatan yang dimilikinya.
“Jika pesantren tidak bergerak kearah ini, maka pesantren hanya akan menjadi penonton di era yang akan datang, ketika lembaga-lembaga ekonomi mikro lain bergerak ke arah kemajuan. Oleh karena itu, perlu suatu wadah untuk mengembangkan entrepreneur santri saat ini yang paling relevan adalah Kopontren,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris IPI Kalimantan Selatan H Edy menuturkan Kopontren adalah koperasi yang didirikan di lingkungan pondok pesantren guna menunjang seluruh kebutuhan warga yang berada di dalamnya. “Selain itu Kopontren RMA juga bertujuan untuk menunjang perekonomian yang ada di pondok pesantren, dimana salah satu hasil usahanya bisa membantu menghidupi kebutuhan operasional Ponpes,” tambahnya.
Diketahui, selain Ponpes RMA Banjarbaru, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel juga menyerahkan legalitas Badan Hukum Kopontren kepada salah satu Ponpes yang sudah menyelesaikan persyaratan dan perizinan yaitu Ponpes Hidayatullah Martapura, Kabupaten Banjar.