MARTAPURA,- Rapat Paripurna DPRD Banjar kembali digelar dengan agenda Pendapat Akhir Penyampaian Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di ruang paripurna lt II DPRD Banjar Martapura , Rabu 18 / 10 /2023 pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Ahmad Rizani Ansharie didampingi Wakil Ketua III Ahmad Zaki Hafizie , dengan dihadiri Sekda Banjar HM Hilman beserta unsur eksekutif dan legislatif .
Dalam pendapat akhir Fraksi Demokratyang dibacakan Marbawi , bahwa fraksi Demokrat sangat mengapresiasi atas support dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah inisiatif DPRD , yang muatan materinya berisi tentang kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan bagi pesantren di Kabupaten Banjar .
” Ditambah lagi bahwa ini merupakan konsekuensi yuridis atas diundangkannya Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren . Kami berharap agar pelaksanaan peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan ini dapat direalisasikan secara maksimal , sehingga penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren dapat ditingkatkan melalui sentuhan pemerintah daerah kedepannya ,” harapnya .
Sedangkan fraksi Amanat Sejahtera Rakyat mengatakan keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat , maka dikatakannya dengan adanya raperda ini nantinya pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan keagamaan ,fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan .
Diakhir penyampaian seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda pesantren dan pendidikan keagamaan untuk ditetapkan menjadi perda.(fad/ppn)