BANJARBARU,- Diawali dengan pembacaan Sholawat Burdah oleh Tim Maulid RMA kajian Fiqh dari Kitab Risalatul Jamiah disampaikan Pimpinan Madrasah Diniyah ( Madin ) RMA Banjarbaru Habib Abdullah Shahab di aula terbuka Pondok RMA, Sabtu ( 29/07/2023 ) siang.
Habib Abdullah Shahab menjelaskan tentang hukum dari Sholat Jenazah yaitu Fardhu Kifayah, apa bedanya antara Fardhu Kifayah dan Fardu A’in, yaitu jika Fardhu A’in itu untuk diri kita sendiri seandai kita tidak mengerjakan maka kita dapat dosa dan jika kita kerjakan mendapat pahala, namun jika Fardhu Kifayah semisal ada jenazah di Guntung Manggis jika satu kampung tidak men sholati jenazah tersebut maka satu kampung tersebut berdosa tapi jika ada satu orang yang men sholati jenazah tersebut maka gugurlah semua kewajiban semuanya itulah Fardhu Kifayah.
Disampaikan juga mengenai Sholat Witir yaitu paling sedikitnya satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat dan tengah – tengah antara paling banyak dan paling sedkit dikerjakan yaitu tiga rakaat dikerjakan setelah shalat Isya.
“Kemudian yang Sunnah Muakad yaitu yang mengikuti shalat fardhu yaitu sholat Qabliah dan Ba’diah, kemudian tentang Shalat Dhuha dikerjakan paling sedkit dua rakaat dan paling banyaknya dikerjakan dua belas rakaat dan paling afdolnya sholat Dhuha delapan rakaat waktu mengerjakannya pagi sampai dekat Dzuhur” jelas Habib Abdullah Shahab.(ppn)