MARTAPURA,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar menindaklanjutinya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Demikian disampaikan Sekda Banjar HM Hilman saat Soft Launching aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Banjar (SI IDAH BANJAR) di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar,Martapura Jumat (29/9/2023) pagi.
Hilman mengatakan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu dilaksanakan sejak tahun 2022 setelah diolakasikannya penganggaran dana sendiri karena telah ditetapkannya perda tersebut.
Ia berharap melalui inovasi ini dapat mempermudah pelayanan bantuan hukum masyarakat Kabupaten Banjar dan terlaksana dengan efektif dan efisien.
Sementara Kabag Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menjelaskan dalam menghadapi kendala pemberian bantuan hukum mengenai permohonan pendanaan bantuan hukum yang masih diajukan secara manual maka dibuat aplikasi SI IDAH Banjar untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat miskin.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui aplikasi web secara online dan diverifikasi melalui sistem bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil Kabupaten Banjar”jelasnya.
Ahmad Rizal Putra mengungkapkan secara ketentuan batas waktu Pemerintah Daerah dalam pengajuan permohonan dan evaluasii bantuan hukum untuk masyarakat miskin selama 14 hari kerja.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku panduan pengguna SI IDAH BANJAR oleh Sekda Banjar didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri kepada Dinas Sosial P3AP2KB,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin.(fai/ppn)