BANJARMASIN, Perubahan mendadak Struktur Baru di tubuh PAM Bandarmasih (Perseroda) yang terjadi Baru baru ini ternyata menuai tanda tanya dari sejumlah pihak Eksternal PAM Bandarmasih (Perseroda).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun serta digali oleh Tim Suara RMA dilapangan, Perubahan Struktur dalam tubuh PAM Bandarmasih diduga dilakukan secara sepihak oleh Komisaris Tanpa melibatkan Pihak Direksi.
Komisaris Utama PAM Bandarmasih Totok Agus R saat coba dikonfirmasi perihal tersebut sayangnya belum mau memberikan tanggapan, bahkan saat coba dihubungi via what’s ap juga tidak merespon.
Di tempat terpisah Pihak Direksi PAM Bandarmasih saat hendak diminta konfirmasi perihal perubahan struktur tersebut oleh tim suaraRMA juga masih belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Salah satu dari tiga Komisaris PAM Bandarmasih (Perseroda) perwakilan Provinsi Kalsel Dr Irfani saat coba dikonfirmasi melalui pesan what’s ap beliau juga enggan memberikan tanggapan, dan hanya menyarankan agar hal tersebut langsung ditanyakan kepada Komisaris Utama.
“Anda bisa komfirmasi langsung ke pa Komisaris Utama ” balasan singkatnya.
Ketua DPD Perpamsi Kalsel Syaiful Anwar, bahwa Komisaris tidak bisa dan tidak boleh melakukan perubahan Struktur Organisasi sebuah Perusahaan baik itu terang terangan apalagi sembunyi sembunyi tanpa persetujuan Direksi karena itu jelas diluar kewenangannya sebagai Komisaris.
Perubahan Struktur Organisasi dalam tubuh setiap perusahaan itu adalah hak Direksi karena dialah yang menjalankan roda perusahaan dan bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dibuatnya.
” Perubahan Struktur perusahaan itu adalah hak Direksi dan bukan Komisaris, aturannya sudah jelas itu, walaupun dalam struktur posisinya sejajar namun perlu diketahui posisi Komisaris tidak lebih tinggi dibanding Direksi ” tukasnya.
Syaiful menambahkan, karena tugas dan kewajiban Komisaris itu sudah jelas dalam PP 54 tahun 2017 tersebut, itu artinya Komisaris tidak bisa posisinya berada di atas Direksi.
” Eksekutor Perusahaan tetap ada di tangan Direkai bukan ditangan Komisaris ” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Stap Ahli DPP Perpamsi Pusat Teguh Subekti saat dimintai komentar mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Karena sesuai dengan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 43 Tugas Komisaris hanyalah melakukan pengawas perusahaan dan memberikan nasehat kepada Dewan Direksi, sementara kewajibannya adalah melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada RUPS dan membuat dan memelihara risalah rapat. Artinya Komisaris tidak punya kewenangan membuat, menyusun struktur ataupun menentukan perubahan struktur perusahaan.
” Hirarkinya sudah jelas, bahwa yang mengatur struktur perusahaan dan yang memegang chain of command (Rantai Komando) Perusahaan adalah Direksi selaku Eksekutor bukan Komisaris dan itu jelas dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD tersebut ” tegasnya.
Teguh juga menambahkan bahwa seharusnya posisi Komisaris dan Direksi itu sejajar, namun walaupun sejajar, Komisaris tidak punya kendali penuh atas perusahaan, karena kendali penuh tersebut atas perusahaan tetap ada di tangan Direksi.
Pengamat Perusda Priyo Eko juga ikut memberikan pendapatnya terkait masalah ini, menurutnya andai saja perubahan struktur Organisasi perusahaan tersebut berdasarkan atas keputusan bersama yang mana RUPS menggelarnya dengan langsung melibatkan para pemangku kebijakan yaitu Direksi, maka diyakini apapun hasilnya pasti akan bisa diterima selama itu demi kemajuan dan tidak mengganggu jalannya roda perusahaan.
” Masalah tidak akan timbul selama suatu hal itu diputuskan secara bersama sama dan tidak sepihak oleh pihak tertentu ” singkatnya.(bsRMA)